Dalam segi hukum, ancaman hukuman pada kasus pembunuhan anak lebih ringan dibandingkan dengan kasus-kasus pembunuhan lainnya. Hal ini dikarenakan pelaku dari kejahatan ini merupakan ibu kandungnya si korban itu sendiri. Selain itu, kejahatan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri itu dikaitkan dengan keadaan mental emosional dari ibu, dimana selain rasa malu, takut, benci, serta rasa nyeri bercampur aduk menjadi satu, sehingga perbuatannya itu dianggap dilakukan tidak dalam keadaan mental yang tenang, sadar, serta dengan perhitungan yang matang.
Di dalam KUHP, terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan pembunuhan anak, yaitu pasal 341, 342, dan 343. Hukuman yang dijatuhkan apabila sang ibu telah memiliki niat ataupun rencana untuk membunuh bayinya ketika lahir akan berbeda di mata hukum jika sang ibu tidak ada niat ataupun rencana sebelumnya.
Pasal 341 KUHP : “Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anaknya sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Pasal 342 KUHP : “Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Pasal 343 KUHP : “Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.”
Referensi
- Idries, A.M. 1997. Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, ed. 1. Binarupa Aksara : Jakarta.
- Chadha, P.V. 1995. Catatan Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik dan Toksikologi, ed. 5. Widya Medika : Jakarta.
Comments
Post a Comment
Terima kasih atas komentar yang diberikan.. Akan disampaikan dan ditanggapi segera..