Skip to main content

Pembunuhan Bayi

Dalam segi hukum, ancaman hukuman pada kasus pembunuhan anak lebih ringan dibandingkan dengan kasus-kasus pembunuhan lainnya. Hal ini dikarenakan pelaku dari kejahatan ini merupakan ibu kandungnya si korban itu sendiri. Selain itu, kejahatan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri itu dikaitkan dengan keadaan mental emosional dari ibu, dimana selain rasa malu, takut, benci, serta rasa nyeri bercampur aduk menjadi satu, sehingga perbuatannya itu dianggap dilakukan tidak dalam keadaan mental yang tenang, sadar, serta dengan perhitungan yang matang.

Di dalam KUHP, terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan pembunuhan anak, yaitu pasal 341, 342, dan 343. Hukuman yang dijatuhkan apabila sang ibu telah memiliki niat ataupun rencana untuk membunuh bayinya ketika lahir akan berbeda di mata hukum jika sang ibu tidak ada niat ataupun rencana sebelumnya.

Pasal 341 KUHP : “Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anaknya sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Pasal 342 KUHP : “Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Pasal 343 KUHP : “Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.”

Referensi
  1. Idries, A.M. 1997. Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, ed. 1. Binarupa Aksara : Jakarta.
  2. Chadha, P.V. 1995. Catatan Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik dan Toksikologi, ed. 5. Widya Medika : Jakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Penilaian VTP Tidak Efektif dengan SRIBTA

Ada kalanya dalam melakukan tindakan resusitasi neonatus kita memerlukan tindakan pemberian ventilasi tekanan positif (VTP) dikarenakan kondisi pernafasan bayi belum adekuat untuk bisa bertahan hidup dalam proses adaptasinya dengan lingkungan ekstrauterine. Pemberian VTP diindikasikan pada kondisi berikut, yaitu pertama terjadinya pernafasan yang megap-megap dari bayi atau apneu. Yang kedua, walau bayi dapat bernafas spontan, namun frekuensi jantung kurang dari 100x/menit. Selanjutnya, yang ketiga, SpO2 yang terukur berada di bawah target SpO2 walaupun sudah diberikan O2 aliran bebas.

Langkah Awal Resusitasi Neonatus dengan HAIKAL

Dalam melakukan tindakan resusitasi neonatus, perlu kita perhatikan kesiapan semua aspek. Mulai dari kesiapan alat, kesiapan penolong, kesiapan ruangan, kesiapan tim, bahkan kesiapan dari keluarga untuk mengantisipasi semua hal yang dapat terjadi pada saat proses persalinan. Neonatus dilahirkan ke dunia butuh proses untuk mengadaptasikan dirinya yang awalnya berada intrauterine untuk menjadi tumbuh dan berkembang secara ekstrauterine. Semua itu butuh kesiapan dari seluruh organ yang ada di dalam tubuhnya untuk beradaptasi dengan lingkungan yang baru.

Perbedaan Visum et Repertum, Rekam Medis, dan Surat Keterangan Ahli

Pada postingan sebelumnya, telah dijelaskan apa itu visum et repertum, rekam medis, maupun surat keterangan ahli. Namun, tahukah anda apa perbedaan dari tiap istilah tersebut ? Mungkin tabel berikut dapat menjelaskan apa sebenarnya perbedaan dari ketiga istilah tersebut. Silakan dibaca secara seksama apa perbedaan dari tiap istilah tersebut. Apabila masih ada pertanyaan yang muncul di kepala terkait istilah-istilah ini, ditanyakan melalui kolom komentar di bawah agar lebih jelas. Segala pertanyaan akan saya usahakan untuk dijawab sebisa mungkin. Semoga semua puas, terima kasih.