Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Ilmu Kedokteran Forensik

Perbedaan Visum et Repertum, Rekam Medis, dan Surat Keterangan Ahli

Pada postingan sebelumnya, telah dijelaskan apa itu visum et repertum, rekam medis, maupun surat keterangan ahli. Namun, tahukah anda apa perbedaan dari tiap istilah tersebut ? Mungkin tabel berikut dapat menjelaskan apa sebenarnya perbedaan dari ketiga istilah tersebut. Silakan dibaca secara seksama apa perbedaan dari tiap istilah tersebut. Apabila masih ada pertanyaan yang muncul di kepala terkait istilah-istilah ini, ditanyakan melalui kolom komentar di bawah agar lebih jelas. Segala pertanyaan akan saya usahakan untuk dijawab sebisa mungkin. Semoga semua puas, terima kasih.

Keterangan Ahli

PENGERTIAN Keterangan ahli adalah sesuai dengan Pasal 1 butir 28 KUHAP: ”Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”,

Rekam Medis

DEFINISI Menurut Edna K Huffman Rekam medis adalah berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleh seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan

Visum et Repertum

PENGERTIAN Visum et repertum berasal dari kata latin yang diterjemahkan kedalam bahasa Inggeris yaitu something seen atau appearance (visum) dan inventions atau find out (repertum). Menurut istilah, visum et repertum berarti laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah jabatannya terhadap apa yang dokter lihat dan periksa berdasarkan keilmuannya. Laporan tersebut dokter buat atas permintaan tertulis dari pihak berwenang untuk kepentingan pengadilan.

Pembunuhan Bayi

Dalam segi hukum, ancaman hukuman pada kasus pembunuhan anak lebih ringan dibandingkan dengan kasus-kasus pembunuhan lainnya. Hal ini dikarenakan pelaku dari kejahatan ini merupakan ibu kandungnya si korban itu sendiri. Selain itu, kejahatan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri itu dikaitkan dengan keadaan mental emosional dari ibu, dimana selain rasa malu, takut, benci, serta rasa nyeri bercampur aduk menjadi satu, sehingga perbuatannya itu dianggap dilakukan tidak dalam keadaan mental yang tenang, sadar, serta dengan perhitungan yang matang.

Memar

Memar adalah suatu keadaan dimana terjadi perdarahan dalam jaringan bawah kulit akibat pecahnya kapiler dan vena, tanpa adanya kerusakan kulit, yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Memar biasanya disebabkan oleh kekerasan tumpul, diantaranya oleh karena pukulan dengan tangan, jatuh pada permukaan yang datar dan kasar, cedera akibat senjata tumpul.