Skip to main content

Perbedaan Visum et Repertum, Rekam Medis, dan Surat Keterangan Ahli

Pada postingan sebelumnya, telah dijelaskan apa itu visum et repertum, rekam medis, maupun surat keterangan ahli. Namun, tahukah anda apa perbedaan dari tiap istilah tersebut ? Mungkin tabel berikut dapat menjelaskan apa sebenarnya perbedaan dari ketiga istilah tersebut. Silakan dibaca secara seksama apa perbedaan dari tiap istilah tersebut. Apabila masih ada pertanyaan yang muncul di kepala terkait istilah-istilah ini, ditanyakan melalui kolom komentar di bawah agar lebih jelas. Segala pertanyaan akan saya usahakan untuk dijawab sebisa mungkin. Semoga semua puas, terima kasih.

Visum et Repertum
Surat Keterangan Medis
Surat Keterangan Ahli
Dibuat atas permintaan tertulis dari penyidik, hakim, jaksa.
Dibuat atas permintaan pasien, keluarga, atau penyidik
Dibuat hanya atas permintaan penyidik
Pembuat visum et repertum adalah dokter, baik dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, maupun dokter hewan. Baik statusnya sebagai dokter negeri maupun dokter swasta. Khusus dokter hewan, hanya berhak membuatnya pada kasus yang berhubungan dengan hewan.
Dibuat oleh dokter/dokter gigi
Tergantung keahlian dan kebutuhan (dokter/dokter gigi/SH/ahli kimia, dll)
Tidak mencatat keluhan subjektif korban, tidak menggunakan istilah medis, menulis angka kedalam huruf, tidak menggunakan singkatan, tidak membuat diagnosa melainkan hanya menulis ciri-ciri, sifat-sifat dan keadaan luka korban.
Tidak meliputi semua pemeriksaan
Meliputi seluruh pemeriksaan
Tidak semua diberitahukan (sesuai dengan kebutuhan)
Diberikan secara terperinci, objektif medis sesuai dengan keahlian masing-masing
Pertanggingjawaban terhadap pengadilan
Pertanggungjawaban kepada: instansi, profesi, forum pengadilan (jika dipakai dalam peradilan)
Pertanggingjawaban terhadap pengadilan


Comments

Popular posts from this blog

Penilaian VTP Tidak Efektif dengan SRIBTA

Ada kalanya dalam melakukan tindakan resusitasi neonatus kita memerlukan tindakan pemberian ventilasi tekanan positif (VTP) dikarenakan kondisi pernafasan bayi belum adekuat untuk bisa bertahan hidup dalam proses adaptasinya dengan lingkungan ekstrauterine. Pemberian VTP diindikasikan pada kondisi berikut, yaitu pertama terjadinya pernafasan yang megap-megap dari bayi atau apneu. Yang kedua, walau bayi dapat bernafas spontan, namun frekuensi jantung kurang dari 100x/menit. Selanjutnya, yang ketiga, SpO2 yang terukur berada di bawah target SpO2 walaupun sudah diberikan O2 aliran bebas.

Langkah Awal Resusitasi Neonatus dengan HAIKAL

Dalam melakukan tindakan resusitasi neonatus, perlu kita perhatikan kesiapan semua aspek. Mulai dari kesiapan alat, kesiapan penolong, kesiapan ruangan, kesiapan tim, bahkan kesiapan dari keluarga untuk mengantisipasi semua hal yang dapat terjadi pada saat proses persalinan. Neonatus dilahirkan ke dunia butuh proses untuk mengadaptasikan dirinya yang awalnya berada intrauterine untuk menjadi tumbuh dan berkembang secara ekstrauterine. Semua itu butuh kesiapan dari seluruh organ yang ada di dalam tubuhnya untuk beradaptasi dengan lingkungan yang baru.