Pada postingan sebelumnya, telah dijelaskan apa itu visum et repertum, rekam medis, maupun surat keterangan ahli. Namun, tahukah anda apa perbedaan dari tiap istilah tersebut ? Mungkin tabel berikut dapat menjelaskan apa sebenarnya perbedaan dari ketiga istilah tersebut. Silakan dibaca secara seksama apa perbedaan dari tiap istilah tersebut. Apabila masih ada pertanyaan yang muncul di kepala terkait istilah-istilah ini, ditanyakan melalui kolom komentar di bawah agar lebih jelas. Segala pertanyaan akan saya usahakan untuk dijawab sebisa mungkin. Semoga semua puas, terima kasih.
Visum et Repertum
|
Surat Keterangan Medis
|
Surat Keterangan Ahli
|
Dibuat atas permintaan tertulis
dari penyidik, hakim, jaksa.
|
Dibuat atas permintaan pasien,
keluarga, atau penyidik
|
Dibuat hanya atas permintaan
penyidik
|
Pembuat visum et repertum
adalah dokter, baik dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, maupun dokter
hewan. Baik statusnya sebagai dokter negeri maupun dokter swasta. Khusus
dokter hewan, hanya berhak membuatnya pada kasus yang berhubungan dengan
hewan.
|
Dibuat oleh dokter/dokter gigi
|
Tergantung keahlian dan
kebutuhan (dokter/dokter gigi/SH/ahli kimia, dll)
|
Tidak mencatat keluhan
subjektif korban, tidak menggunakan istilah medis, menulis angka kedalam
huruf, tidak menggunakan singkatan, tidak membuat diagnosa melainkan hanya
menulis ciri-ciri, sifat-sifat dan keadaan luka korban.
|
Tidak meliputi semua pemeriksaan
|
Meliputi seluruh pemeriksaan
|
Tidak semua diberitahukan
(sesuai dengan kebutuhan)
|
Diberikan secara terperinci,
objektif medis sesuai dengan keahlian masing-masing
|
|
Pertanggingjawaban terhadap
pengadilan
|
Pertanggungjawaban kepada:
instansi, profesi, forum pengadilan (jika dipakai dalam peradilan)
|
Pertanggingjawaban terhadap
pengadilan
|
Comments
Post a Comment
Terima kasih atas komentar yang diberikan.. Akan disampaikan dan ditanggapi segera..