PENGERTIAN
Visum et repertum berasal dari kata latin yang diterjemahkan kedalam bahasa Inggeris yaitu something seen atau appearance (visum) dan inventions atau find out (repertum). Menurut istilah, visum et repertum berarti laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah jabatannya terhadap apa yang dokter lihat dan periksa berdasarkan keilmuannya. Laporan tersebut dokter buat atas permintaan tertulis dari pihak berwenang untuk kepentingan pengadilan.
Pembuat visum et repertum adalah dokter, baik dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, maupun dokter hewan. Baik statusnya sebagai dokter negeri maupun dokter swasta. Khusus dokter hewan, hanya berhak membuatnya pada kasus yang berhubungan dengan hewan. Pihak berwenang yang berhak meminta pembuatan visum et repertum kepada dokter adalah polisi, jaksa dan hakim. Jaksa dan hakim meminta pembuatannya melalui polisi. Hakim bisa langsung memintanya pada kasus psikiatri.
TUJUAN DAN FUNGSI
Maksud pembuatan visum et repertum yakni sebagai salah satu barang bukti (corpus delicti) yang sah di pengadilan karena barang buktinya sendiri telah berubah pada saat persidangan berlangsung. Jadi visum et repertum merupakan barang bukti yang sah karena termasuk surat-surat sah sesuai dengan KUHP Pasal 184.
Ada 3 tujuan pembuatan visum et repertum, yaitu :
- Memberikan kenyataan (barang bukti) pada hakim.
- Menyimpulkan berdasarkan hubungan sebab akibat.
- Memungkinkan hakim memanggil dokter ahli lainnya untuk membuat kesimpulan visum et repertum yang lebih baru.
Ada 5 kegunaan visum et repertum sementara, yaitu :
- Menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak.
- Mengarahkan penyelidikan.
- Berpengaruh terhadap putusan untuk melakukan penahanan sementara terhadap terdakwa.
- Menentukan tuntutan jaksa.
- Medical record.
SUSUNAN
Ada 5 bagian visum et repertum, yaitu :
Projustitia
Projustitia berarti demi keadilan dan ditulis di kiri atas sebagai pengganti materai. Kata ”Pro justisia ” untuk peradilan, tidak dikenakan materai, kerahasiaan.
Pendahuluan
- Identitas penyidik (peminta Visum et Repertum, minimal berpangkat LETDA).
- Identitas korban yang diperiksa, kasus, dan barang bukti
- Identitas TKP dan saat/sifat peristiwa
- Identitas pemeriksa (tim kedokteran forensik)
- Identitas saat/waktu dan tempat pemeriksaan
Pemberitaan
Ada 5 hal yang harus diperhatikan oleh dokter saat membuat bagian pemberitaan visum et repertum, yaitu :
- Tidak mencatat keluhan subjektif korban.
- Tidak menggunakan istilah medis.
- Menulis angka kedalam huruf.
- Tidak menggunakan singkatan.
- Tidak membuat diagnosa melainkan hanya menulis ciri-ciri, sifat-sifat dan keadaan luka korban.
Kesimpulan
Bagian kesimpulan visum et repertum berisi pendapat pribadi dokter tentang hubungan sebab akibat antara apa yang dilihat dan ditemukan dokter dengan penyebabnya. Misalnya luka iris yang disebabkan oleh kekerasan dengan menggunakan benda tajam. Selain jenis luka (misalnya luka iris) dan jenis kekerasan (misalnya kekerasan benda tajam), bagian ini juga memuat pendapat dokter tentang kualifikasi luka. Hal ini berlaku pada korban hidup. Jika korbannya mati maka dokter menulis sebab kematiannya.
Penutup
Bagian penutup visum et repertum berisi sumpah atau janji, tanda tangan, dan nama terang dokter yang membuatnya. Sumpah atau janji dokter dibuat sesuai dengan sumpah jabatan atau pekerjaan dokter. Bunyinya : visum et repertum ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan. Diantara kelimanya, bagian pemberitaan dan kesimpulan visum et repertum yang memberikan kekuatan hukum. Landasan Undang-Undang/ Peraturan yaitu UU no 8 tahun 1981 dan LN no 350 tahun 1937 serta Sumpah Jabatan/ Dokter yang berisi kesungguhan dan kejujuran tentang apa yang diuraikan pemeriksa dalam Visum et Repertum tersebut.
Standar Penulisan Laporan Medis:
- Dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Tidak menggunakan bahasa singkatan
- Tepi harus penuh (tidak boleh kosong) / pada garis ketikan tidak boleh ada yang kosong
- Istilah medis sebisanya dihindari, bila tidak mungkin maka harus diberi lampiran untuk keterangan
- Berbagai kelainan dalam tubuh dapat dilampirkan dalam bentuk foto/ gambar/ skenario/ deskripsi.
CARA PERMINTAAN, PENERIMAAN dan PENYERAHAN
Ada 8 hal yang harus diperhatikan saat pihak berwenang meminta dokter untuk membuat visum et repertum korban hidup, yakni :
- Harus tertulis, tidak boleh secara lisan.
- Langsung menyerahkannya kepada dokter, tidak boleh dititip melalui korban atau keluarganya. Juga tidak boleh melalui jasa pos.
- Bukan kejadian yang sudah lewat sebab termasuk rahasia jabatan dokter.
- Ada alasan mengapa korban dibawa kepada dokter.
- Ada identitas korban.
- Ada identitas pemintanya.
- Mencantumkan tanggal permintaannya.
- Korban diantar oleh polisi atau jaksa.
Ada 8 hal yang harus diperhatikan saat pihak berwenang meminta dokter untuk membuat visum et repertum jenasah, yakni :
- Harus tertulis, tidak boleh secara lisan.
- Harus sedini mungkin.
- Tidak bisa permintaannya hanya untuk pemeriksaan luar .
- Ada keterangan terjadinya kejahatan.
- Memberikan label dan segel pada salah satu ibu jari kaki.
- Ada identitas pemintanya.
- Mencantumkan tanggal pemeriksaannya.
- Korban diantar oleh polisi.
Saat menerima permintaan membuat visum et repertum, dokter harus mencatat tanggal & jam penerimaan surat permintaan dan mencatat nama petugas yang mengantar korban.
Batas waktu bagi dokter untuk menyerahkan hasil visum et repertum kepada penyidik selama 20 hari. Jika belum selesai, batas waktunya menjadi 40 hari dan atas persetujuan penuntut umum.
Comments
Post a Comment
Terima kasih atas komentar yang diberikan.. Akan disampaikan dan ditanggapi segera..